Info Bimtek Perpajakan
Program peningkatan kompetensi aparatur pemerintah dalam pengelolaan perpajakan baik pajak pusat maupun pajak daerahmulai dari pemahaman regulasi, pelaporan, hingga optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Program Bimtek Perpajakan MTC Indonesia
Perpajakan adalah salah satu sektor yang terus mengalami perubahan regulasi. Bagi aparatur pemerintah, memahami dan mengimplementasikan kebijakan perpajakan dengan benar adalah keharusan bukan pilihan. Kesalahan dalam pemahaman aturan bisa berakibat pada kerugian negara, sanksi administrasi, bahkan masalah hukum.
Program Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpajakan yang diselenggarakan oleh MTC Indonesia hadir untuk membekali peserta dengan pemahaman yang utuh dan praktis tentang kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD. Kami juga membahas secara mendalam pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) serta peraturan turunannya.
Materi kami selalu diperbarui mengikuti perkembangan kebijakan terbaru, termasuk implementasi sistem Coretax DJP, ketentuan pelaksanaan UU HKPD dalam PP Nomor 35 Tahun 2023, serta mekanisme pemungutan PBB-P2 dan BPHTB.
Dengan mengikuti program ini, peserta diharapkan mampu menjalankan fungsi perpajakan secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi, serta berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ruang Lingkup Materi
- Regulasi & Kebijakan Perpajakan
- Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah
- Pajak Daerah & Retribusi Daerah
- Optimalisasi PAD
- Teknis Pemungutan & Pendataan
- Sistem & Digitalisasi
Sasaran Peserta
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
- Dinas Pendapatan Daerah
- Bagian Keuangan Daerah
- Bendahara Pemerintah (Pusat & Daerah)
- BUMN dan BUMD
- Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak
- ASN yang terlibat dalam pengelolaan perpajakan
- Jurusita Pajak Daerah
Materi Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpajakan
REGULASI DAN KEBIJAKAN PERPAJAKAN
- Bimtek/Diklat Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.03/2022
- Bimtek/Diklat Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017
- Bimtek/Diklat Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD)
- Bimtek/Diklat Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang HKPD
KEWAJIBAN PERPAJAKAN INSTANSI PEMERINTAH
- Bimtek/Diklat Tata Cara Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah Melalui Sistem Coretax DJP
- Bimtek/Diklat Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah Serta Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah
- Bimtek/Diklat Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Bimtek/Diklat Pengelolaan Potensi Pajak dan Retribusi Daerah Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Bimtek/Diklat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sesuai Ketentuan Pelaksanaan UU HKPD
Bimtek/Diklat Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2)
Bimtek/Diklat Jurusita Pajak Daerah
Bimtek/Diklat Manajemen Pengelolaan Keuangan Pajak Dan Retribusi Daerah serta Kedudukan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
Bimtek/Diklat Penyuluhan Pajak Daerah
*Materi dapat disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan perkembangan regulasi terbaru.
Metode Pelaksanaan
- Tatap muka (klasikal) di lokasi yang disepakati
- Pelaksanaan secara daring (online) atau hybrid
- Pemaparan regulasi dan kebijakan terbaru
- Diskusi interaktif dan studi kasus
- Sesi tanya jawab dengan narasumber
Output Kegiatan
- Sertifikat bimtek
- Modul pelatihan
- Dokumentasi kegiatan
- Peningkatan kompetensi
Butuh Program Bimtek Perpajakan untuk Instansi Anda?
Hubungi MTC Indonesia untuk penyesuaian materi, jadwal, lokasi, dan metode pelaksanaan sesuai kebutuhan instansi pemerintah Anda.
